Sumselmerdeka.com-Jakarta, Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI Abu Bakar Al Habsyi dalam rapat pleno MKD memutuskan akan segera memanggil para pelapor dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Menurutnya dari lima laporan yang masuk ke MKD, ada tiga laporan yang sudah lengkap sedangkan 2 laporan masih harus dilengkapi.
Abu mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan akan segera melakukan penyelidikan terhadap Azis Syamsuddin dalam waktu yang sudah ditentukan.
“Proses tersebut akan berjalan secepatnya dan dimulai dengan memanggil para pelapor untuk dimintai klarifikasi,”ujarnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan tidak akan memanggil Aziz Syamsuddin sebelum pihaknya menyelesaikan pemanggilan terhadap para pelapor.
Sementara itu Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, partainya menghargai proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Menurut Supriansa, Mahkamah Kehormatan Dewan berisikan orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan akan bersikap profesional dalam menangani laporan sesuai tata cara yang ada.
Diketahui sebelumnya KPK menduga Azis Syamsuddin berperan mempertemukan Stepanus dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada 22 April 2021.
Oleh karena itu Aziz dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik, diduga Azis terlibat dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.