Sumselmerdeka.com, Marzuki Alie mantan ketua DPRD RI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas pemecatan dirinya secara tidak hormat oleh DPP Partai Demokrat, Marzuki mengatakan.
“Rencana gugatan akan dilakukan rabu (3/03/21), gugatan akan di layangkan ke Pengadilan Negeri, namun beliau belum dapat memastikan terkait lokasi dan jadwal gugatan yang akan diajukannya kepada Partai Demokrat.
Marzuki menambahkan Partai Demokrat melakukan pemecatan tidak sesuai mekanisme, mekanisme-mekanisme tidak dilakukan, mereka sudah langgar,”ujarnya.
Pemecatan Marzuki Alie oleh DPP Partai Demokrat karena dianggap melakukan pelanggaran etika partai, sesuai rekomendasi Dewan Kehormatan DPP partai.
Saat ini pendiri dan beberapa kader Partai Demokrat berencana menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) maret ini, Marzuki Alie mengaku siap menjadi Ketua Umum Partai Demokrat saat KLB jika diminta oleh kader partai berlambang Mercy itu.