Ketua Umum Komite Nasional Partai Demokrat (KNPD) Alfrisco Sihombing menjelaskan soal proses terpilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum pada kongres tahun lalu. Ia juga menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digadang-gadang sejumlah faksi tidak bisa dilakukan lantaran melanggar AD/ART.
“Saya adalah ketua umum KNPD Komite Nasional Partai Demokrat yang berdiri sejak 2004, pada Kongres 15 Maret 2020 kami mendapatkan hak suara dan kami adalah peserta yang ikut menentukan terpilihnya ketua umum partai Demokrat AHY dan saya ikut persidangan dari awal hingga akhir dan saya tahu persis apa yang terjadi di arena kongres,” kata Alfrisco di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (25/2/2021).
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut selama ini beredar isu bahwa kongres tersebut dinyatakan tidak sah dan KNPD dinyatakan inkonstitusional.
“Bagi kami karena kami memiliki hak suara yang sama dengan DPD dan DPC kami punya pernyataan sikap menolak upaya-upaya apapun yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kongres luar biasa,” tegasnya.
Menurutnya, menggelar Kongres Luar Biasa tidak bisa sembarangan. Ada aturan yang berlaku untuk menggelarnya.
“Kami menyadari bahwa sesuai anggaran rumah tangga partai Demokrat bab 7, tentang permusyawaratan partai Demokrat dalam rapat-rapat pasal 83 DPP Ayat 1, DPP adalah sebagai penyelenggara kongres atau kongres luar biasa. Yang kedua, KLB dapat diadakan atas permintaan poin a majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD 1/2 DPC dan disetujui oleh majelis tinggi,” tuturnya.
Ketiga, lanjutnya, permintaan tersebut harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas tentang KLB. Keempat, peserta kongres atau KLB adalah majelis tinggi partai DPP partai Demokrat, DPD, DPC dan dpln dan organisasi sayap yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat. Ayat 5, acara dan tata tertib diterapkan nya kongres diatur dalam arena kongres.
Ayat 6, KLB dapat dilakukan khusus untuk penyempurnaan AD ARTA dengan tetap memenuhi syarat sebagai mana dimaksud pasal 2 di atas, maka siapapun yang melakukan upaya-upaya KLB tidak ada syarat satupun yang terpenuhi dari pasal 83 anggaran dasar anggaran rumah tangga partai Demokrat.
“Kami mohon kepada wartawan untuk menyiarkan juga AD ART kami karena ada pembenaran seolah olah kongres ini tidak sah tidak konstitusi maka kami dari DPP KNPD kami sudah menandatangani surat pada tanggal 29 Januari 2021 surat kesetiaan kebulatan tekad bahwa siapapun yang melakukan kongres luar biasa itu berarti melanggar AD ART terutama ayat pasal 83 dan itu inkonstitusional kalau mereka paksakan tentu nya mencederai nilai-nilai dalam Republik Indonesia maka untuk itu atas nama DPP KNPD menolak segala upaya apapun oleh organisasi sayap partai Demokrat maupun oknum-oknum DPD dan DPC partai Demokrat untuk melaksanakan KLB dan ini upaya inkonstitusional,” jelas Alfrisco.