Sumselmerdeka.com-Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluhkan pengajuan formasi seleksi 1 juta guru pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak mencapai target.
Pasalnya, tahun ini pemerintah membuka ruang anggaran untuk perekrutan hingga 1 juta guru PPPK. Namun hingga Maret 2021, formasi guru yang sudah diajukan pemerintah daerah baru mencapai 568.238 orang.
“Meskipun demikian, Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah daerah (pemda) dilarang merekrut tenaga honorer. Hal itu juga sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Larangan Perekrutan Tenaga Honorer.
Pemerintah daerah tidak diperkenankan merekrut tenaga honorer lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada, kalau bahas dengan DPR juga tidak ada,” kata Tjahjo, Kamis (18/3/2021).
“Tjahjo menjelaskan pemerintah sudah menetapkan masa kontrak PPPK minimal 1 tahun hingga 5 tahun, Kontrak tersebut bisa diperpanjang atau tidak berdasarkan evaluasi kinerja yang bersangkutan.
Dengan adanya penetapan masa kontrak 1 sampai 5 tahun, menurutnya akan memberikan jenjang karier kepada yang bersangkutan, bisa di perpanjang kita lihat kinerjanya dan kebutuhannya bagaimana. Itu yang secara prinsip pemda tidak bisa merekrut lagi tenaga honorer di daerah,” jelas thahjo.