Sumselmerdeka.com-Jakarta, Tes alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN merupakan produk dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
UU KPK hasil revisi itu mengamanatkan KPK merupakan lembaga eksekutif dan pegawainya adalah ASN.
Adapun hasil tes itu merupakan penilaian dari lebih kurangnya 1.300 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen, sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dari hasil tes tersebut ada puluhan pegawai KPK yang tidak lulus mengikuti seleksi dan kualifikasi ASN tersebut terancam dipecat.
Beredar isu dan diduga ada beberapa nama penyidik senior yang berintegritas di KPK yang tidak lulus dalam seleksi itu antara lain Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo Harahap.
Bila info tersebut nantinya benar tentu sangat di sayangkan jika penyidik-penyidik senior KPK yang mempunyai integritas dan telah banyak mengungkap kasus-kasus besar korupsi di negeri ini karena tidak lulus tes dalam mengikuti seleksi dan kualifikasi ASN akan di pecat dari lembaga antirasuah KPK.