spot_img
Jumat, Desember 8, 2023
spot_img
BerandaNasionalKPK usut keterlibatan Aziz Syamsudin dalam kasus dugaan suap Walikota Tanjungbalai

KPK usut keterlibatan Aziz Syamsudin dalam kasus dugaan suap Walikota Tanjungbalai

Sumselmerdeka.com-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap perkara ini agar terang benderang dan apa yang dilakukan wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin terkait dugaan perkara suap ini, ujarnya (24/04/2021).

Aziz Syamsudin dalam perkara ini diduga memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya di wilayah Jakarta Selatan. Atas dasar itu, Firli menegaskan KPK tidak akan berhenti mengungkap keterlibatan pihak lain dalam pusaran perkara ini.

KPK juga telah mengantongi bukti adanya dugaan keterlibatan wakil Ketua DPR RI tersebut. Diketahui Azis Syamsudin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau hurup b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, M.Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait

Terbaru