Sumselmerdeka.com-Palembang, Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi menerbitkan Kartu Nikah fisik, sebagai gantinya Kemeneg menerbitkan Kartu Nikah digital yang sudah berlaku di KUA seluruh Indonesia sejak akhir mei 2021.
Terkait Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kemenag RI Jajang Ridwan mengatakan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut mulai Agustus 2021 Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” ungkapnya, Selasa (10/08/2021).
Jajang memberitahu, Kemenag tidak lagi menganggarkan Kartu Nikah fisik, namun bagi Calon Pengantin masih bisa mendapatkannya jika di daerahnya masih ada stok Kartu Nikah fisik.
“Sekarang sudah tidak mencetak lagi pengadaan kartu nikah secara fisik, Jadi bagi masyarakat yang masih memerlukan kartu nikah fisik selagi persediaannya ada di wilayah itu bisa mengajukan permohonan kepada KUA nanti diinventarisir dan dihimpun di kabupaten kota oleh Kasi Bimas Islam,” jelas Jajang.
Jajang menjelaskan, kartu nikah digital sendiri hanya sebagai tambahan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen dengan persyaratan catatan pernikahan. Buku nikah tetap diberikan bukti fisik karena menjadi dokumen resmi pasangan yang baru menikah.
“Kartu nikah ini dokumen nikah dalam bentuk digital hanya sebagai dokumen tambahan saja,”pungkasnya.