Sumselmerdeka.com-Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sejak jum’at (5/03/2021) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Plt.Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Sekretaris BUMD PD Sarana Jaya , Riyadi mengatakan memang benar Pak Anies menonaktifkan Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, terkait penetapan Yoory sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta.
Penonaktifan tersebut untuk memudahkan yoory dalam mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah,”ucapnya.
Sementara ini Pak Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys sebagai Plt.PD Sarana Jaya,penunjukan tersebut berlaku selama tiga bulan.

“Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan Penyidikan terhadap kasus Pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon kecamatan Cipayung,Provinsi DKI Jakarta.
Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan tersangka dilakukan, saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikan tugasnya lebih dahulu,”ungkapnya.
Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.