Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan, menyatakan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya bertugas mengurus proses administrasi.
Ridwan mengatakan, tugas sekretaris hanya berkaitan dengan yang sifatnya administrasi dan tidak berkaitan dengan perkara.
Demikian diungkapkan Ridwan saat bersaksi sebagai saksi ahli di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
“Secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Jadi bukan dalam proses peradilan,” kata Ridwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Ridwan berkata bahwa Sekretaris MA tidak bertugas mengenai perkara yang menyangkut peradilan.
Menurutnya, Sekretaris MA tidak boleh mengintervensi perkara yang berkaitan diadili.
“Secara umum aturan main dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan,” kata Ridwan.
Sementara itu, Muhammad Rudjito yang merupakan tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky mengklaim, tugas kliennya tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Di Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA, Saksi Baru Sadar Kenal Adik Ipar Nurhadi
Dia membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuding kliennya bisa mengintervensi putusan perkara di MA.