Sumselmerdeka.com-Palembang, Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat dan bertindak melakukan penangkapan terduga pelaku penganiayaan seorang perawat RS.Siloam Palembang setelah mendapatkan laporan dari korban Kristina Ramauli (27),Jumat (16/4/2021).
Penangkapan terduga pelaku penganiayaan terhadap perawat RS.Siloam yang viral di medsos beberapa hari ini tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diringkus oleh tim Tekab Polrestabes hari itu juga di kediamannya Daerah Kayuagung Ogan Kemering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Tim Tekab Polrestabes yang dipimpin AKP.Robert menangkap pelaku Jason Tjakrawinata (JT) dikediamannya sekitar pukul 20.00 Wib.
JT kini ditahan polisi dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira mengatakan tersangka JT dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya.
JT juga dijerat dengan Pasal pengrusakan barang terhadap perawat berinisial AR yang saat itu merekam kejadian penganiayaan tersebut.
Kapolrestabes juga menegaskan bahwa pelaku JT bukanlah Anggota kepolisian yang sempat viral di medsos bahwa tersangka adalah seorang polisi.
“Pelaku bukanlah anggota kepolisian, yang melerai kejadian tersebut adalah benar seorang polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumsel,”tegas Irvan.