Sumselmerdeka.com-Palembang, Kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online yang dialami enam orang warga Kota Palembang ditindaklanjuti Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Kuasa Hukum para korban, Desmon Simanjuntak, S.H, mengatakan pihaknya berterima kasih dengan adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian atas laporan yang dilakukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (3/8/2021) lalu.
“Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim, Kanit Pidsus, dan khusus tim Pidsus Polrestabes Palembang yang sudah memproses laporan kami. Sehingga dalam kurun waktu 11 hari, perkara sudah jelas terang benderang dan ditindaklanjuti,” ujar Desmon saat dibincangi, Senin (16/8/2021).
Desmon berharap juga, perkara ini ditegakkan menurut proses hukum yang berlaku seadil adilnya atau apabila masih ada bentuk itikad baik dari tersangka,
“Kami berharap bisa diberlakukan restorasi justice dengan diharapkan bantuan polisi kalau masih bisa dikembalikan kerugian dari enam korban, namun jika tidak bisa dikembalikan tetap kita serahkan kepada penyidik sehingga proses hukum bisa ditegakkan dan keenam korban merasakan keadilan itu,” ujarnya.
Salah satu korban, Ezza (35) saat ditemui mengatakan dirinya mewakili enam korban yang sudah membuat laporan polisi. “Kami mengucapkan terima kasih. Kami juga berharap proses hukum ditegakkan seadil adilnya, dan berharap restorasi justice perihal dikembalikannya kerugian materi kami,” ujar Ezza.
Ezza menuturkan dirinya merupakan salah satu dari korban Arisan Online. “Kalau saya mengalami kerugian Rp 74 juta, arisan itu awalnya berjalan lalu tiba-tiba diberhentikan tersangka. Dan dalam arisan tersebut tersangka banyak menambahkan nama-nama fiktif,” katanya.
Lanjutnya, dirinya sudah empat kali melakukan pembayaran dengan gate Rp 100 juta, “Saya ikut tiga, kenal dengan tersangka melalui medsos Instagram, dan tergiur ikut gabung arisan online karena dia memasang status di medsos dan mengiming imingkan akan mendapatkan keuntungan, ternyata malah buntung,” tukasnya.
Masih kata Ezza, rata-rata para korban sudah 4 kali melakukan setoran kepada tersangka. “Kami merasa puas dengan tim Pidsus Polrestabes Palembang yang telah membantu kami, dan pelaku sendiri selama ini sering didatangi kerumahnya untuk menagih pengembalian uang, tetapi selalu di janjikan akan dikembalikan dan meminta tempo waktu,” terangnya.
Tersangka sendiri sering memamerkan aset yang banyak, memiliki kos kosan, variasi, mobil, namun tidak mau membayar uang kami. “Total kerugian kami semua hampir Rp 600 juta, dari enam korban ini bukan hanya arisan online saja tetapi juga berupa investasi. Kami melapor karena tersangka sendiri yang menantang, silahkan melapor karena ini tidak mungkin menjadi pidana, baru kami dari sekian banyak yang melapor yang tembus perkara ini sampai pelaku menjadi tersangka yang mengaku sebagai selebgram,” tutupnya.
Sebelumnya diduga korban penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan online, yakni enam orang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (3/8/2021) siang.
Salah satu korban Ezza (35) yang membuat laporan mengaku kejadian menimpanya, Sabtu (26/3/2021) di Cafe CO & CO di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil. Dia melaporkan pelaku inisial NV ke Polrestabes Palembang didampingi Kuasa hukum Desmon Simanjuntak SH.
“Benar hari ini Selasa (3/8/2021) kita mendampingi klien kita untuk melaporkan NV, dengan membuat 6 laporan (orang) berbeda. Karena kejadian korban dan waktunya berbeda beda, laporan dalam dugaan tindak pidana perkara 378 dan 372 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan kerugian sejumlah uang,” jelas Desmon ditemui usai mendampingi korban melapor di Polrestabes Palembang.