Sumselmerdeka.com-Palembang, Angga Saputra (22) warga Lorok Pakjo Jalan Mandi Api, berhasil dibekuk Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang setelah sebulan buron dalam kasus pembegalan.
Tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini diringkus tak jauh dari tempat kediamannya, Senin (29/11/2021) malam. Saat dibekuk tersangka mencoba melawan dan mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya berhasil meringkus buronan begal tersebut.
“Benar, pelaku merupakan satu dari dua pelaku begal. Temannya, tersangka Pian telah lebih dulu ditangkap,” ujar Tri, Selasa (30/11/2021).
Tri menuturkan, kedua pelaku melakukan aksinya terhadap korban Karim (25), pada Minggu 11 Oktober 2021, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Kolonel H Burlian KM 9.
“Saat itu korban sedang membeli martabak, tiba-tiba didatangi kedua pelaku minta diantar ke Jalan Naskah samping RS AR Rasyid, Sukarami Palembang,” jelasnya.
lebih lanjut Tri mengatakan ketika tiba di TKP tersangka Pian mengacungkan senjata tajam parang ke korban. Lantaran takut, korban langsung berlari meninggalkan sepeda motor matic miliknya.
“Kemudian kedua pelaku bergegas membawa kabur sepeda motor korban,” kata Tri.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dan terancam hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.
Tersangka Angga Saputra telah mengakui perbuatannya jika dirinya bersama temannya Pian telah melakukan aksi begal terhadap korban. “Iya pak, kami berdua yang membegal korban,” ucapnya.(Iqbal)