Sumselmerdeka.com-OKUT, Satuan reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) yang memiliki barang haram berupa sabu sebanyak 15,78 gram saat mereka mau berkunjung kerumah seorang kerabatnya di OKU Timur Sumsel.
Pasutri yang menjadi tersangka tersebut berinisial SO (34) dan SI (34) adalah warga Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Penangkapan tersebut awalnya terjadi saat anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melaksanakan giat di daerah yang rawan peredaran Narkoba, tepatnya di Jalan Desa Bamban Rejo Kecamatan Madang Suku ll Kabupaten OKU Timur, anggota curiga dengan kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Lalu keduanya diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota. Kemudian pada saat penggeledahan, anggota berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka.
“Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto menjelaskan, bahwa anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disimpan pada celana dalam tersangka SI.
“Kita amankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 15.78 gram yang disimpan pada celana dalam tersangka SI,” jelas Edi. Jumat (2/04/2021).
Setelah Dilakukan Interogasi kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut mereka beli pada Toga yang saat ini (DPO) sebesar Rp.11,5 juta.