Sumselmerdeka.com-Palembang, Tersangka Sopian (24) dan Jimmy Partawijaya (31) di ringkus Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polres Tabes Palembang karena melakukan aksi pencurian milik korban Iwan Sulistyo (47)
di Jl SPBU Romi Herton, Km 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukarami Palembang.
Petugas kepolisian mengamankan Tersangka Sopian alias Piyan di Jl Melati Jaya, Lr Kalangan, Kecamatan Sematang Borang sementara Jimmy di Jl Taqwa Mata Merah, Kecamatan Sematang Borang , Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan pihaknya mengamankan Tersangka sekaligus menyita barang bukti yakni berupa satu buah handphone merek Samsung J5 Prime.
“Ya Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil mengamankan tersangka, sekaligus mengaman barang bukti di rumahnya masing masing,” Ujar Tri saat di konfirmasi awak media, Jumat (19/11/2021).
Dari informasi yang di himpun, saat kejadian tersebut Korban sedang tidur, ketika tersangka melihat korban tertidur melihat handphone langsung mengambilnya.
“Korban sedang tertidur di samping WC umum di SPBU Romi Herton KM 12, lalu pelaku mengambil HP milik korban Samsung J5 Prime yang diletakkan korban pada saku bajunya. Setelah korban terbangun sudah tidak mendapati HP, akibatnya korban melapor dengan kerugian dialami sekitar Rp 3 juta,” kata Tri.
Lebih jauh ia mengatakan, setelah hasil dari penyelidikan dan keterangan pelaku bahwa sudah ada 3 laporan polisi atas tindakan kejahatan dilakukan pelaku.
“Atas ulahnya pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP, dan pelaku sudah mengakui perbuatannya mencuri HP, dan salah satu pelaku (Sopian) diberikan tindakan tegas terukur,” tandas Tri.
Sedangkan, kedua pelaku saat di jumpai awak media mengakui perbuatannya yang sudah mengambil Handphone milik korban Iwan Sulistyo.
“Saat itu melihat korban sedang tidur dan Hp ada di saku bajunya, langsung diambil,” kata Sopian.(Iqbal)