spot_img
Rabu, Desember 6, 2023
spot_img
BerandaKriminalRusdiono Pelaku Pedofil Terancam Hukuman Kebiri

Rusdiono Pelaku Pedofil Terancam Hukuman Kebiri

Sumselmerdeka.com-Prabumulih, Rusdiono (44) seorang Pedofil terhadap anak dibawah umur di Kota Prabumulih,Sumatera selatan berhasil di amankan aparat kepolisian di kebun kopi Talang Pondok di kawasan perbatasan Kecamatan Buay Pemaca dan Provinsi Lampung, pada Sabtu (8/5/2021).

Pelaku diringkus polisi lantaran beberapa keluarga korban melapor ke Polres Prabumulih. Saat hendak diamankan pelaku berusaha kabur, sehingga aparat mengambil tindakan tegas terukur di kaki bagian kanan pelaku.

Perbuatan bejat pelaku Pedofil ini telah merusak masa depan anak dibawah umur setidaknya ada 35 orang.

“Saya lakukan sodomi sudah 35 orang lebih usia antara 16 sampai 17 tahun,” ungkap pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman, menegaskan akan menjerat Rusdiono dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pihaknya juga akan menjerat dengan pasal kebiri, senin (10/05/2021).

“Pelaku akan kita jerat Pasal 82 dan pasal 81 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,”tegas Abdul Rahman.

Kasat Reskrim juga mengatakan, pihaknya akan mengajukan hukuman paling berat terhadap tersangka, namun nanti majelis hakim yang akan memutuskan dalam persidangan.

“Kita masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih dari 35 orang,”Pungkasnya.

Artikel Terkait

Terbaru