Sumselmerdeka.com-Palembang, Tersangka Selamet Riyadi (27) dan Frimansyah (20) di ringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang terkait masalah penodongan.
Selamet dan Firmansyah di amankan petugas kepolisian di rumahnya masing-masing, Selasa (14/09/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Diketahui, Dua pelaku penondongan tersebut di mulai dengan modus cash on delivery (COD) kepada korban Indra Lesmana (24) yang ingin membeli Ponsel Miliknya.
Aksi penodongan yang dilakukan dua tersangka terjadi di Jl KH Azhari, tepatnya di Kampung Kapitan, Kecamatan SU I Palembang, Senin (24/08/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
“Dari keterangan kedua pelaku ke anggota kita bahwa saat melakukan COD korban bersama temannya Aldo Leonardo ini tidak mempunyai firasat buruk, sehingga saat kedua pelaku mengajak korban untuk mengecek ponsel di konter itulah terjadilah aksi penodongan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombespol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Rabu (15/09/2021).
Pada kejadian tersebut, dua kawanan penodong ini tidak segan segan menggunakan sajam untuk melakukan penodongan kepada korban.
Melihat hal itu korban lari dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku.
“Benar, kita telah mengamankan pelaku penodongan dengan modusnya COD,” kata Tri Wahyudi, Rabu (15/09/2021).
Dikatakan Tri Wahyudi, saat ingin mengamankan Tersangka Selamet Riyadi dan Firmansyah, mereka sempat ingin merilakan diri, akibat tidak mendengarkan petugas, terpaksa petugas kepolisan memberikan tindakan tegas terukur berupa timah panas pada kaki tersangka.
“Saat anggota kita melakukan penangkapan, pelaku ini mencoba kabur walaupun sudah diberikan tembakan peringatan. Pelaku tidak menghiraukan sehingga diberikan tindakan tegas,” ujar Tri Wahyudi.