Sumselmerdeka.com-Palembang, Ditresnarkoba Polda Sumsel pada bulan Agustus Ini berhasil mengamankan 13 orang Pengedar Sabu Jaringan Aceh dan Palembang
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, bahwa sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel pihaknya akan memerangi peredaran gelap narkoba.
“Dengan terus memerangi peredaran gelap narkoba kita pastikan akan terus berjuang demi menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut,” Kata Supriadi, saat Press Release tersangka Narkoba di Mapolda Sumsel, Senin (09/08/2021).
Diketahui, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 13 orang dengan tujuh laporan polisi.
“Dari tangan para pelaku Kita mengamankan 1,6 Kilogram (Kg) sabu dan 458 butir pil ekstasi,” katanya.
Ia juga berterimakasih kepada masyarakat karena sudah mau bekerjasama dengan anggota kepolisian untuk membantu Informasi penangkapan Tersangka.
“Ini merupakan kerjasama semua pihak khususnya masyarakat karena berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat kita berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan tersangka Syaiful dan Mulyadi,” bebernya.
Lebih lanjut, Supriadi mengatakan Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Sumsel
“Kita akan terus memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah kita agar Sumsel aman dan mampu menjauhkan narkoba dari generasi muda,” tutupnya.
Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.