spot_img
Rabu, Desember 6, 2023
spot_img
BerandaKriminalPledoi Ditolak JPU Kejati Sumsel, Ferry Tetap Dituntut 8 Tahun Penjara

Pledoi Ditolak JPU Kejati Sumsel, Ferry Tetap Dituntut 8 Tahun Penjara

Sumselmerdeka.com-Palembang, Ferry Zulkarnain terdakwa penyiraman air keras terhadap Panji kresna di tuntut 8 Tahun penjara, maka dari itu ia melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis, Senin (09/08/2021).

Penasehat Hukum Ferry, M Jayanto meminta agar manjelis hakim PN Palembang memberikan keringanan hukuman di karenakan Ferry Zulkarnain dan Panji Kresna sudah ada perdamaian sebelumnya.

“Dan didalam persidangan korban juga memaafkan, serta tidak ada tuntutan hukum lagi,” ujar Jayanto bacakan pledoinya.

Diketahui sebelumnya, Jayanto mengatakan didalam persidangan terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Usai mendengarkan pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilitas SH secara lisan dalam monitor visual mengatakan tetap pada tuntutan pidana yang menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk itu majelis hakim kembali akan melanjutkan persidangan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan (vonis) untuk terdakwa.

Diketahui dalam dakwaan JPU, aksi penyiraman air keras terhadap korban Panji Kresna dilakukan oleh terdakwa bersama dengan pelaku lainnya Frengky (baru tertangkap) sekira bulan April 2021 silam di Jalan TP Rustam Effendi (depan ATM Bank Mandiri) Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I Palembang.

Penyiraman air keras yang dilakukan oleh terdakwa yang sempat viral beberapa waktu lalu, diduga dilatar belakangi kesalahpahaman antar keduanya.

Akibatnya korban Panji Kresna mengalami tanda tanda kekerasan cairan kimia, berupa luka bakar di wajah, leher, dada, punggung dan anggota gerak, luka tersebut memelukan perawatan khusus dan dapat menyebabkan kecacatan.

Artikel Terkait

Terbaru