Sumselmerdeka.com-Ogan Ilir, Pembunuhan sadis yang di picu persaingan bisnis jual beli kambing yang terjadi di Ogan Ilir Sumatera selatan, Kini pelakunya terancam hukuman seumur hidup.
Ketiga tersangka yakni Andriansyah (20), Irwansyah (32) dan Nazarudin (40) ditangkap di kediaman masing-masing, di Kecamatan Pemulutan Barat dan Sungai Pinang.
Pihak Kepolisian pun menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Yan Saputra, Rabu (10/3/2021) malam.
“Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, rentetan kejadian, barang bukti, ketiga tersangka diduga kuat merencanakan pembunuhan ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan akan menggelar rekonstruksi,”ucapnya.
“Yusantiyo menegaskan ketiga tersangka di jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana. Ancamannya kurungan penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup,”tegasnya.