spot_img
Kamis, Desember 7, 2023
spot_img
BerandaKriminalPelaku Perampokan Indomaret KM 12 Diringkus Tim Tekab 134 Polrestabes

Pelaku Perampokan Indomaret KM 12 Diringkus Tim Tekab 134 Polrestabes

Sumselmerdeka.com-Palembang, Haris Munandar (25) Warga Perumahan Pondok Palem Indah Kelurahan Talang Kepala Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang adalah DPO kasus perampokan Indomaret Km.12 yang terjadi bulan lalu (16/03).

Haris akhirnya ditangkap jajaran petugas unit Pidum (Pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Kamis (8/4/2021) malam di depan lorong Bayangkhara tak jauh dari rumahnya.

Saat akan di tangkap, Haris mencoba kabur dan melawan sehingga terpaksa dia diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas.

Haris pun langsung digelandang petugas ke Polrestabes, Palembang bersama barang bukti sebilah parang dan baju yang dikenakan saat dia melakukan perampokan.

Menurut informasi, aksi perampokan tersebut dilakukan Haris bersama temannya F (DPO), pada Selasa (16/03/2021), malam pukul 21.58. Saat karyawan Indomaret sedang beres-beres hendak menutup toko.

Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam Indomaret dengan membawa sebilah parang. Pelaku melakukan aksinya dengan mengibaskan parang kepada karyawan indomaret tersebut.

Pelaku berhasil membawa kabur uang di dalam laci kasir sebanyak Rp 12,5 juta dan beberapa bungkus rokok. Namun apesnya tanpa pelaku sadari kalau aksinya terekam CCTV toko tersebut. Usai kejadian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, Jumat, (9/4), ketika di konfirmasi membenarkan kalau pelaku ini merupakan TO kita dan memang sudah diincar. Nah saat keberadaan pelaku berhasil kita endus, tak mau buang waktu pelaku langsung kita tangkap.

Pelaku ini ditangkap dalam Operasi Sikat Musi 1 atas atensi Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang, yang digelar mulai 5 April, hingga 22 April nanti. satu rekannya masih DPO namun identitasnya sudah kita ketahui,”ungkap Tri.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terbaru