Sumselmerdeka.com-Palembang, Satu DPO lagi berhasil di amankan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Rabu siang (23/03/2022).
DPO tersebut yakni Baim (25) yang pernah terlibat aksi Curas bersama Muhammad Romadoni (24), Rizki Fauzi (22), Ahyar Bakhtiyar (24), M Taufik (24), dan Reno Pratama (22), pada hari Minggu (11/04/2021) sekira pukul 02.30 WIB.
Seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) satu tahun lalu, ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Rabu siang (23/03/2022) di kawasan Kenten Palembang. Tersangka yakni Baim (25).
Tersangka Baim terlibat aksi Curas bersama Muhammad Romadoni (24), Rizki Fauzi (22), Ahyar Bakhtiyar (24), M Taufik (24), dan Reno Pratama (22), yang sudah tertangkap dahulu, dan Badung, Julius, Roy ketiganya masih (DPO), hari Minggu (11/04/2021) sekira pukul 02.30 WIB.
Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani,Kamis (24/03/2022) membenarkan tertangkapnya seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah buron hampir satu tahun.
“Tersangka ditangkap ditempat persembunyian dikawasan Kenten Palembang oleh anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” kata Kompol Abu Dani.
Lanjutnya, tersangka ini memang sudah buron setelah adanya laporan dari korban ke Polsek Kemuning. “Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim, dan atas ulahnya akan dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.
Dijelaskan Kompol Abu Dani, selain seorang tersangka diamankan, juga barang bukti (BB) ikut diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah tahun 2012 nopol tidak terpasang, satu photo copy STNK sepeda motor Yamaha Mio J warna merah tahun 2012 nopol tidak terpasang atasnama Rismayanti.
Dan photo copy BPKB sepeda motor Yamaha Mio J warna merah tahun 2012 nopol tidak terpasang No.Ka : MH354P00BCJ402558 No.Sin : 54P-402814 atas nama Rismayanti. (Ibl)