Sumselmerdeka.com-Palembang, Abdullah Faqih (26) di tangkap Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang terkait kasus membobol Rumah Warga.
Dari informasi yang di himpun, Tersangka Abdul membobol rumah milik korban Marita Ardila (26) di Jl Baung 4, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Butuh waktu 14 hari akhirnya Unit Pidana Umum (Pidum) bisa menangkap tersangka saat tersangka sedang berada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun saat petugas ingin menangkap tersangka, tersangka melakukan perlawanan dan di berikan sanksi tegas terukur saat di TKP.
“Modusnya, pelaku berkumpul di depan kantor lurah sekitar 100 meter dari rumah korban,” kata Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (25/10/2021).
Untuk diketahui, tersangka Abdullah saat melakukan Kejadian tersebut Ia melakukannya bersama temannya yang bernama Adji, namun tersangka Adji sudah dibekuk terlebih dahulu.
Pada kejadian, dua sejoli ini berbagi tugas, satu menjaga depan rumah sedangkan tersangka Adji masuk kedalam rumah dan mengamankan dompet korban.
“Setelah berhasil mencongkel jendela, pelaku Adji masuk hingga naik kelantai 2 rumah dan mengambil sebuah dompet yang ada di ruang keluarga,” ujar Tri.
Atas kejadian ini korban langsung melaporkan ke Mapolrestabes Palembang.
Unit Pidum dan Unit Tekab yang menerima laporan, langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku pembobol rumah.
“Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu unit handphone Oppo A 15 seharga Rp 450 dan satu unit IPhone X dengan seharga Rp1,5 juta,” terang Tri.