spot_img
Rabu, Desember 6, 2023
spot_img
BerandaKriminalNekat Mencuri Burung Di Rumah Dinas Wakapolda Sumsel

Nekat Mencuri Burung Di Rumah Dinas Wakapolda Sumsel

Sumselmerdeka.com-Palembang, HA (28), Warga Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut, Kecamatan Kalidoni Palembang, nekat mencuri burung di Rumah Dinas Wakapolda Sumsel.

HA melakukan aksi tersebut di Komplek Pakri Jalan Jenderal Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Rabu (17/03/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Karena ulahnya tersebut pelaku harus berurusan dengan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Saat akan ditangkap di daerah Pasundan, Lemabang, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas.

“Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku pencurian burung di rumah dinas Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan di Ilir Timur II, Palembang, Rabu (17/03/2021), sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku mencoba kabur saat akan di tangkap sehingga diberikan tindakan tegas. “Anggota sudah memberikan peringatan, tetapi pelaku tidak menghiraukan terpaksa diberikan tindakan tegas,” katanya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu jaket hitam, satu celana jin pendek warna abu abu dan satu topi warna hitam putih, yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya.

“Sementara itu, pelaku mengakui aksi pencurian burung di TKP sudah dua kali di lakukannya, saya tidak tahu kalau itu rumah dinas Wakapolda Sumsel,”ujarnya.

Saya nekat melakukan pencurian burung tersebut dengan memanjat tembok belakang rumah langsung ke arah bagian dapur, dan melihat sangkar burung yang sedang tergantung lalu saya ambil burungnya.

Kemudian menyimpan burung tersebut ke sangkar yang sudah disiapkan, dan paginya sekitar pukul 08.00 WIB, burung itu saya jual seharga 1,2 juta.

Uang tersebut saya gunakan untuk membayar utang, dan sisanya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” aku nya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Artikel Terkait

Terbaru