Sumselmerdeka-Palembang, Zainal Arifin Syukri (50) Di ringkus Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang atas laporan penipuan dan penggelapan oleh korban Busman Abu Umar (66).
Tersangka Zainal di amakan petugas di Jalan Prajurit Nasarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang tepat di rumahnya pada Jumat (24/09/2021) sekira pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.
Untuk di ketahui, Tersangka Zainal memulai aksi penipuan terjadi di awal desember 2020, dengan modus mengambil uang gaib tersangka mengajak Korban untuk mengambil uang sebesar Rp 12 Miliar dengan syarat memberi uang 10 juta untuk persyaratan uang gaib tersebut.
Tak sampai situ, beberapa hari kemudian tersangka pun meminta lagi uang untuk membeli bahan untuk mengambil uang gaib tersebut.
Sejumlah Rp 1,2 Miliar korban sudah mengeluarkan uang namun tidak ada uang yang sudah di janjikan, korban pun merasa tertipu dan melaporkan Zainal ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan pihaknya sudah mengamankan tersangka dengan dugaan kasus penipuan.
“Benar, kita sudah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban Rp 1,2 miliar lebih. Pelaku mengaku bisa menarik uang gaib sebesar Rp 12 miliar,” ujar Kompol Tri, Senin (27/09/2021).
Dijelaskan Tri, bahwa korban mengirim uang terus karena untuk persyaratan uang gaib tersebut.
“Korban ini mentransfer uang terus kepada pelaku, dengan tujuan memenuhi syarat diminta untuk membeli barang ritual gaib. Namun setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan pelaku tidak kunjung tiba dan tidak ada,” tuturnya.
Sementara, tersangka Zainal saat dibincangi mengatakan, kalau korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Saya dengan korban kerjasama untuk mengambil uang gaib Rp 12 miliar. Saya pakai uang sendiri juga hampir Rp 400 juta. Nanti kalau memang ada hasilnya uang Rp12 miliar didapat akan dihitung dan dibagi berdua,”katanya.