Sumselmerdeka.com-Palembang, Saddaq (44), resedivis palembang ditangkap unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena melakukan pembakaran mushola.
Kebakaran itu terjadi di Jalan Depaten Baru, 28 Ilir, Ilir Barat II, Palembang, Kamis (11/03/2021). sehingga menghanguskan mushola sampai rata dengan tanah.
“Kanit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Junaidi mengatakan, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ini di rumahnya tak jauh-jauh dari TKP tanpa perlawanan.
Dia ini residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara, salah satu kasusnya yakni penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam,” kata Junaidi.
Dari keterangan tersangka, pembakaran itu telah direncanakan sebelumnya. ia nekat membakar mushola itu hingga rata dengan tanah karena memiliki sakit hati dengan pengurus mushola,” ujarnya.
saddaq mengakui sudah merencanakan pembakaran mushola itu sebelumnya, murni karena dendam. Ia melakukan pembakaran dengan bermodalkan korek api dan sebuah sandal bekas,” sambung Junaidi.
tersangka Saddaq saat diwawancarai mengakui kesalahannya yakni aksi pembakaran yang dilakukannya pada 11 Maret lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Saya diam-diam membakar musala dengan cara membakar sandal jepit dengan sebuah korek api. Saya letakkan di sekitar TKP, perlahan api mulai membakar musala yang terbuat dari kayu berdinding papan itu, setelah itu saya langsung kabur,” kata Saddaq mengakui perbuatannya di Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka Saddaq ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat Pasal 187 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.