Sumselmerdeka.com-Depok, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) klas I Depok, Anton ditangkap karena diduga konsumsi narkoba jenis sabu di kamar kos daerah Jakarta Barat, Begini Kronologisnya kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona.
Petugas Lapas Depok inisial A ditangkap di kosan daerah Slipi pada Jumat, 25 Juni 2021 sekitar jam 03.30 WIB,” kata Ronaldo pada Minggu (18/07/2021).
Menurut Ronaldo Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Anton berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,52 gram, satu buah alat hisap berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat aprazolam dan satu unit buah handphone.
“Tersangka A mendapatkan narkotika dari tersangka M yang juga berhasil diamankan pada 28 Juni 2021, hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif (+) mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine dan benzo,” jelasnya.
Sementara itu, Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) membenarkan, yang disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.
“Benar informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” kata Rika.
Rika melanjutkan penangkapan terhadap Anton merupakan bagian dari upaya Ditjenpas bersih-bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Seluruh jajaran Ditjenpas berkomitmen perang melawan narkoba, Artinya siapa pun yang terlibat baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rika.
Kami ikuti dulu prosesnya, sekarang kan masih tetap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisian. Pasti akan ada sanksi, pihak kami lagi menunggu proses selanjutnya dari kepolisian.