Sumselmerdeka.com-Palembang, Oktarina (21) di tanggkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang karena menyiksa anaknya sendiri.
Sebelumnya Vidio Tersangka menyiksa anaknya berinisial D (6) di dekat lampu merah Simpang Charitas viral di media Sosial dan langsung mendapati perhatian khusus dari PPA.
Sat Reskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Fifin Sumailan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung menangkap tersangka di kediamanya di Jalan H Gub Bastari, Lorong Harapan Jaya, Belakang Gedung Golden Sriwijaya Jakabaring, Senin (11/10/2021).
Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan mengatakan penangkapan tersangka oktarina karena ada seseorang memvideokan tersangka saat menyiksa anak kadungnya tersebut dan pihaknya langsung bergegas menangkap pelaku karena sudah menyiksa anak di bawah umur.
“Unit PPA langsung mendapat perintah Kasat Reskrim untuk mengamankan pelaku, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi pihak kepolisian mendapatkan keberadaan pelaku, langsung kita amankan pelaku dirumahnya,” ujar Iptu Fifin, Senin (11/10/2021).
Dijelaskan Fifin, tersangka menyiksa anaknya karena kurang memberi setoran saat meminta minta di Jalan, Karena kurang memberi setoran tersangka menyiksa anaknya (Korban).
“Karena tidak mendapatkan uang makanya korban dipukul. Dalam sehari korban bisa mendapatkan uang mulai Rp 150 ribu – Rp 350 ribu,” jelasnya.
Untuk di ketahui, Korban akan di titipkan di Panti sosial karena korban mengalami trauma yang mendalam saat bertemu ibu kandungnya tersebut (tersangka).