Sumselmerdeka.com-Palembang, Dua Orang Pegawai Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumsel Mencuri Kulkas di Kantornya sendiri.
Akibat kejadian tersebut, TS di tangkap oleh jajaran Polsek Ilir Timur 1 Palembang di jalan Ramakasih,Kecamatan Ilir Timur, Minggu (12/09/2021).
Sementara HN masih di cari oleh jajaran Polsek Ilir Timur 1 Palembang.
Diketahui, Kedua pagawai ASN tersebut beraksi pada pukul 15.00WIB pada Rabu (06/09/2021).
Kapolsek Ilir Timur 1 Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan kedua ASN tersebut berbagi peran untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
“Mereka berbagi peran, HN menggunakan sidik jarinya untuk masuk ke kantor sementara tersangka TS membawanya dengan menggunakan jasa angkutan online,”ujar Kapolsek Ilir Timur 1 Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana saat menggelar konfrensi pers, Senin (13/09/2021).
Dari keterangan tersangka TS ia hanya mendapatkan uang Rp 400 ribu dari hasil penjualan lemari pendingin tersebut.
Sisa dari penjualan diberikan kepada HN yang merupakan otak dari pencurian tersebut.
“HN yang mengajak maling, kejadiannya siang mengambil kulkas saat kantor sedang libur,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, TS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.