spot_img
Rabu, Desember 6, 2023
spot_img
BerandaKriminalBantuan Rp.2 Triliun Hoax, Inisial H Sudah Jadi Tersangka

Bantuan Rp.2 Triliun Hoax, Inisial H Sudah Jadi Tersangka

Sumselmerdeka.com-Palembang, Telah sepekan lebih masyarakat Sumsel di hebohkan dengan adanya bantuan dari Almarhum Akidi Tio yang jumlahnya begitu fantastis sebesar Rp.2 triliun.

Hari ini anak dari Akidi Tio dijemput aparat Kepolisian Polda Sumsel dan tiba di Mapolda sekira pukul 13.05 langsung di giring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan ketat sejumlah petugas.

Terkait kejadian yang begitu viral di masyarakat mengenai rencana bantuan alm. Akidi Tio kepada bapak Kapolda Irjen.prof Eko Indra Heri kapolda sumsel dinyatakan Hoak.

Dir Intel Kapolda Sumsel Ratno Kuncoro membenarkan kejadian tesebut dikarenakan keluarga Alm Akidi Tio sampai sekarang belum memberikan bantuan dana hibah tersebut dan akan langsung di proses secara hukum.

“Kita melakukan penangkapan terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 di Sumsel  kepada kapolda, saat itu 26 Juli di Mapolda, saat ini tersangka inisial H sudah diamankan, dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda,”Ungkap Dir Intel Ratno Kuncoro Di Kantor Gubernur (020/8/2021).

Dikatakan Ratno,Kapolda sudah membuat tim Khusus untuk menyelidiki kasus ini sejak 26 Lalu.

“Senin 26 juli tersebut. Kapolda membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran asal usul komitmen yang akan diberikan kepada polda,”Ungkap Ratno.

Ratno melanjutkan untuk memproses kasus tersebut kapolda sumsel mengerahkan 2 Tim Khusus untuk menyelidiki kasus ini.

“Kedua tim pembentukan penanganan uang karena jumlah besar,”kata Ratno

Ratno juga menambahkan bahwa mapolda akan secara jelas menyelidiki kasus ini, secara tuntas dan tidak mengganggu penanganan kasus Covid-19.

“Nanti disampaikan di Mapolda secara jelas kami mohon dukungan unsur TNI menuntaskan kasus ini sehinga tidak mengganggu penanganan kita soal Covid-19,”tambahnya.

Keluarga Alm Akidi Tio juga terkena UU nomor 1 tahun 1946 Pasal 15 Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Artikel Terkait

Terbaru