Sumselmerdeka.com-Palembang, Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua pencuri ikan, Indra Boya (40), warga 15 Ulu, Kertapati, Palembang, dan Rudi (42), warga Pasar Cinde, Jalan Letnan Jaimas, 24 Ilir Palembang, Kamis (10/06/2021).
Keduanya tertangkap saat menjalankan aksinya di daerah Pasar Buah Jalan Rustam Effendi, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I sekira pukul 05.00 wib.
Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan ke Polrestabes Palembang beserta barang bukti ikan tenggiri seberat 20 kg dan 1 unit sepeda motor metik yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan kalau kedua pelaku pencuri ikan tersebut sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif,”ungkapnya.
Dari ulahnya tersebut mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.