Sumselmerdeka.com-Palembang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 22 November mendatang.
Perpanjangan PPKM berupaya untuk memutuskan penyebaran covid-19, yakni kini Sumatera Selatan sudah memiliki dua Daerah PPKM level 1, yakni Lubuk Lingau dan Musi Banyuasin.
Pada update yang dilakukan Pemerintah Pusat, hanya Kota Lubuk Linggau dan Musi Banyuasin yang berada pada Level 1 PPKM, sedangkan daerah lainnya berada di Level 2 dan Level 3.
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy mengatakan, saat ini seluruh daerah tengah mengantisipasi Gelombang ketiga Covid-19 termasuk Provinsi Sumsel.
Oleh karena itu, Lesty meminta agar masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
“Tetap jaga Prokes, supaya pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan jangan sampai muncul gelombang ketiga,” kata Lesty,Rabu (10/11/2021).
Berikut rincian PPKM level 2 di Provinsi Sumsel, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kota Prabumulih,” katanya.
Kemudian untuk level tiga yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.(Iqbal)