spot_img
Kamis, Desember 7, 2023
spot_img
BerandaHukumVonis Hukuman HRS Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Vonis Hukuman HRS Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Sumselmerdeka.com-Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur menggelar sidang vonis kasus kerumunan massa terhadap Habib Rizieq Shihab, Kamis (27/05/2021).

Dua perkara kasus kerumunan yang dijalani HRS yakni perkara kasus kerumunan massa di Megamendung dan perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nadi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.

Dalam perkara kasus pertama Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Habib Rizieq Shihab, HRS didenda Rp.20 juta namun tidak divonis penjara.

Perkara pertama kasus kerumunan massa yang terjadi saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural di Megamendung, pada 13 November 2020.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta timur.

“Terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan, HRS dinyatakan telah menghalangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Oleh karena itu Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan HRS dijatuhi hukuman denda Rp.20 juta subsider 5 bulan penjara, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan 5 bulan penjara,” kata Suparman.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut HRS dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.

Perkara kedua kasus kerumunan massa di acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan Putri HRS di Petamburan,Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada HRS 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara, diketahui HRS telah menjalani masa tahanan sejak desember 2020 jadi kemungkinan terdakwa akan menjalani masa tahanan sampai agustus 2021.

Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan dalam kasus ini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan,ujar Suparman.

Majelis Hakim meyakini HRS telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, namun untuk dakwaan pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.

Hukuman inipun lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa HRS selama 2 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terbaru