Sumselmerdeka.com-Palembang, Akhmad Najib mantan Asisten 1 Bidang Kesra Pemprov Sumsel dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, tuntutan dibacakan Tim JPU pada Rabu (13/04/2022).
Tak hanya itu Akhmad Najib juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan, pada sidang hari yang digelar secara virtual.
Tim JPU Kejati Sumsel diketuai Naimullah SH MH dalam tuntutan menyatakan terdakwa Akhmad Najib terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Sebagaimana diatur dalam undang undang pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” Ucapnya didepan majelis hakim.
Selain Pj Sekda Provinsi Sumsel Akhmad Najib, tim JPU Kejati Sumsel juga menuntut tiga terdakwa lainnya yakni Laonma PL Tobing dengan lima tahun penjara, sedangkan Laonma Sangganegara serta Agustinus Antoni dituntut pidana masing-masing selama 4,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya JPU menilai, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mengentaskan korupsi dan yang dikorupsi merupakan dana tempat pembangunan ibadah, hal-hal itulah yang memberatkan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
“Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa, terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” tutup Naimullah.
Usai mendengarkan JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa unjuk mengajukan Pledoi.