Sumselmerdeka.com-Palembang, Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma penuhi panggilan Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus yang menimpa dirinya yakni kasus pelecehan seksual.
Saat sampai di Polda Sumsel, Reza datang bersama dengan kuasa hukumnya Gandi Arius sekira pukul 10.00 WIB pada Jum’at (10/12/2021).
“Hari ini, Saya datang bersama klien saya dengan status saksi,” ujar Kuasa Hukum Reza Ghasarma, Gandi Arius.
Menurut Gandi, sebagai warga negara yang taat hukum, kliennya langsung memenuhi panggilan dari Polda Sumsel. Meskipun, surat pemanggilan ini baru diterima tadi malam, Kamis (09/12/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.
“Walaupun surat pemanggilan baru diterima klien saya kemarin malam, kami tetap kooperatif, maka bisa dilihat sendiri kehadiran kami disini,” ujar Gandi.
Sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan oknum Dosen Universitas Sriwijaya inisial ARA (34) sebagai tersangka. ARA ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial DR (22).
Sementara untuk Reza, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi lainnya melalui aplikasi percakapan. Reza sendiri masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.(Iqbal)