Sumselmerdeka.com-Palembang, Dua mantan anak buah Alex Noerdin yakni Mukti Sulaiman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel menjalani sidang perdana dengan dugaan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang secara virtual, Kamis (23/09/2021).
Sidang perdana tersebut, bahwa panggilan terkait rencana pembangunan sriwijaya yang sempat tertunda pada 2015 lalu saat Alex Noerdin masih menjabat menjadi Gubernur Sumatera Selatan.
Panggilan dua terdakwa Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman di karenakan terlibat dalam melaksanakan pembangunan Sriwijaya tersebut.
Alex kala itu menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel pada 2 Oktober 2015 untuk pembangunan masjid.
Padahal, Alex semestinya harus lebih dulu mengusulkan rencana itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan DPRD Sumsel.
Namun, ia memerintahkan kepada dua terdakwa untuk lebih dulu mencairkan anggaran Rp 50 miliar melalui dana hibah pada 2015 dengan menggunakan APBD. Kemudian kembali dicairkan dana hibah sebesar Rp 80 miliar hingga total kerugian negara mencapai Rp 130 miliar.
JPU dari Kejati Sumsel Roy Riyadi mengatakan, kedua terdakwa tersebut dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
“Proses penganggaran (Masjid) tidak diverifikasi proposal termasuk pencairan (dana) Mereka tidak mengajukan (Proposal),”kata Roy usai sidang.
Roy sendiri belum akan membeberkan berapa besaran fee yang diterima oleh para kedua terdakwa.
Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam proses sidang selanjutnya yang akan dijalani oleh terdakwa.
“Nanti kita buktikan di sidang berikutnya,”ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa kompak tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Mereka sepakat akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus ini.
“Walaupun kami tak sepakat dengan dakwaan Jaksa kami tidak akan mengajukan eksepsi. Silahkan dilanjutkan yang mulia,”kata Iswandi Idris Kuasa hukum Mukti Sulaiman.
Setelah membacakan dakwaan ketua Majelis hakim langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan Kamis (30/09/2021).
Diberitakan sebelumnya, kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya ini telah ikut menyeret Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (22/09/2021) kemarin.