Selasa, 26 September, 2023

Sidang Mukti Sulaiman Dan Ahmad Nasuhi Terkait Perkara Pembangunan Masjid Sriwijaya

Sumselmerdeka.com-Palembang, Dua mantan anak buah Alex Noerdin yakni Mukti Sulaiman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel menjalani sidang perdana dengan dugaan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang secara virtual, Kamis (23/09/2021).

Sidang perdana tersebut, bahwa panggilan terkait rencana pembangunan sriwijaya yang sempat tertunda pada 2015 lalu saat Alex Noerdin masih menjabat menjadi Gubernur Sumatera Selatan.

Panggilan dua terdakwa Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman di karenakan terlibat dalam melaksanakan pembangunan Sriwijaya tersebut.

Alex kala itu menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel pada 2 Oktober 2015 untuk pembangunan masjid.

Padahal, Alex semestinya harus lebih dulu mengusulkan rencana itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan DPRD Sumsel.

Namun, ia memerintahkan kepada dua terdakwa untuk lebih dulu mencairkan anggaran Rp 50 miliar melalui dana hibah pada 2015 dengan menggunakan APBD. Kemudian kembali dicairkan dana hibah sebesar Rp 80 miliar hingga total kerugian negara mencapai Rp 130 miliar.

JPU dari Kejati Sumsel Roy Riyadi mengatakan, kedua terdakwa tersebut dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

“Proses penganggaran (Masjid) tidak diverifikasi proposal termasuk pencairan (dana) Mereka tidak mengajukan (Proposal),”kata Roy usai sidang.

Roy sendiri belum akan membeberkan berapa besaran fee yang diterima oleh para kedua terdakwa.

Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam proses sidang selanjutnya yang akan dijalani oleh terdakwa.

“Nanti kita buktikan di sidang berikutnya,”ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa kompak tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Mereka sepakat akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus ini.

“Walaupun kami tak sepakat dengan dakwaan Jaksa kami tidak akan mengajukan eksepsi. Silahkan dilanjutkan yang mulia,”kata Iswandi Idris Kuasa hukum Mukti Sulaiman.

Setelah membacakan dakwaan ketua Majelis hakim langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan Kamis (30/09/2021).

Diberitakan sebelumnya, kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya ini telah ikut menyeret Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (22/09/2021) kemarin.

Terbaru

Kabupaten Muba Raih Juara II Porprov Sumsel XIV di Kabupaten Lahat

Sumselmerdeka.com - Lahat, Selamat, Kontingen Kabupaten Muba sukses meraih prestasi luar biasa dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel XIV 2023 yang berlangsung di...
- Advertisement -

Sejarah Singkat Berdirinya IWO Muba

Sumselmerdeka.com - Muba, Undang-undang pers mewajibkan pers mengikuti atau bergabung didalam suatu organisasi profesi dan hal ini pun seolah menjadi kiblat agar profesi...

Hindari Udara Tak Sehat, Dinkes Muba Imbau Warga Gunakan Masker

Sumselmerdeka.com - muba, Kualitas udara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menurun dan dalam kategori sedang, lebih rendah dibandingkan beberapa waktu lalu. Oleh karena itu Pemkab...

Potensi Suara Caleg Menurut Aktivis dan Wartawan di Muba

Sumselmerdeka.com - Muba, Mendekati Pesta Demokrasi Tahun 2024 mendatang, sejumlah pandangan demi pandangan terkait survei maupun prediksi sudah bermunculan. Hal ini menambah seru...

Related news

Kabupaten Muba Raih Juara II Porprov Sumsel XIV di Kabupaten Lahat

Sumselmerdeka.com - Lahat, Selamat, Kontingen Kabupaten Muba sukses meraih prestasi luar biasa dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel XIV 2023 yang berlangsung di...

Sejarah Singkat Berdirinya IWO Muba

Sumselmerdeka.com - Muba, Undang-undang pers mewajibkan pers mengikuti atau bergabung didalam suatu organisasi profesi dan hal ini pun seolah menjadi kiblat agar profesi...

Hindari Udara Tak Sehat, Dinkes Muba Imbau Warga Gunakan Masker

Sumselmerdeka.com - muba, Kualitas udara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menurun dan dalam kategori sedang, lebih rendah dibandingkan beberapa waktu lalu. Oleh karena itu Pemkab...

Potensi Suara Caleg Menurut Aktivis dan Wartawan di Muba

Sumselmerdeka.com - Muba, Mendekati Pesta Demokrasi Tahun 2024 mendatang, sejumlah pandangan demi pandangan terkait survei maupun prediksi sudah bermunculan. Hal ini menambah seru...