Sumselmerdeka.com-Palembang, Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Mantan Calon Walikota (Wako) Palembang, Sarimuda dengan dugaan kasus tipu gelap pembelian tanah.
Hal ini dibenarkan Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono saat dikonfirmasi awak media.
“Iya benar, sudah ditahan sejak tadi malam,” terangnya kepada wartawan, Jumat (05/11/2021).
Dari informasi yang di himpun, Sarimuda terjerat perkara yang pernah terjadi pada tahun 2019 lalu, Hingga kini, Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) itu masih menjalani penahanan di Mapolda Sumsel.
“Keterangan lengkapnya akan kita sampaikan ke teman-teman. Harap tunggu,” tandasnya.(Iqbal)