Sumselmerdeka.com-Palembang, Masih ingat kasus penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Palembang Jalan POM IX Komplek PSX Mall Kel.Lorok Pakjo Kec.IB I Palembang, yang terjadi pada bulan April 2021 silam bertempat di Kamar No.6026 Lantai 6 Rumah Sakit Siloam Palembang.
Jason Cakrawinata (28), pelaku penganiayaan terhadap seorang perawat RS Siloam bernama Christina Ramauli Simatupang yang sempat viral di jejaring sosial beberapa waktu lalu, kini terancam hukuman dua tahun penjara atas perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis (22/07/2021) sidang di gelar secara virtual, menuntut terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“JPU di hadapan Majelis hakim Edi Cahyono SH MH Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Ursula.
hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya mengakibatkan korban menderita sakit akibat luka penganiaayan yang dilakukan terdakwa serta perbuatan terdakwa menjadi perhatian publik di media sosial sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Atas tuntutan itu, terdakwa Jason yang dihadirkan secara online diberikan waktu 7 hari guna menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Palembang.
“Sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa,” kata hakim Edi Cahyono sebelum menutup sidang.