Sumselmerdeka.com-Palembang, Didakwa dengan pasal penganiayaan, Terdakwa Murni dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Terdakwa Murni dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 oleh JPU Kejari Palembang, Ursulla Dewi SH MH karena telah melakukan perbuatan penganiayaan pada salah satu rekan sprofesinya, sebagai penyedia jasa perahu di pelabuhan 11 Ulu Kota Palembang.
Namun atas vonis tersebut, terdakwa Murni tetap pada pembelaannya, dan minta dibebaskan dari hukuman sehingga mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Negeri Palembang.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Sahri Adami SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (22/06/2021).
Dalam persidangan diketahui bahwa Terdakwa Murni melakukan penganiayaan pada rekan sprofesinya, yang benama Ipan Zulpan.
Aksi tersebut bermula saat terdakwa Murni meminta korban Zulpan untuk memindahkan perahu nya yang lebih dahulu terparkir di dermaga 11 Ulu Kota Palembang.
Namun saat korban Zulpan yang tengah menonton acara panjat pinang tersebut memindahkan perahunya, Terdakwa Murni tetap tidak terima dan marah-marah pada korban, yang berujung pada aksi pencekikan oleh terdakwa Murni pada Korban Zulpan.
Dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa, atas perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka dibeberapa bagian kepala dan dijerat melanggar Pasal
351 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tegas hakim Sahri.
Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya meminta agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun.
Atas vonis tersebut terdakwa yang dihadirkan secara virtual dalam monitor persidangan langsung mengajukan banding, sementara JPU mengatakan pikir-pikir.
Dijelaskan dalam dakwaan, perbuatan pidana penganiaayan yang dilakukan terdakwa pada 17 Agustus 2020 silam, kala itu korban Ipan Zulpan sedang menonton panjat pinang dan memarkirkan perahu milik korban didermaga pelabuhan 11 Ulu Laut.
Tak berselang lama, datang terdakwa dengan menggunakan perahu dan meminta korban menggeserkan perahu yang telah terparkir terlebih dahulu, setelah perahu digeserkan korban terdakwa kembali datang sembari marah-marah kepada korban dan menganiaya korban diatas perahu setelah sebelumnya mencekik korban.
Bahwa selanjutnya datang teman-teman terdakwa menyusul ke arah korban Zulpan, melihat hal tersebut korba Zulpan berusaha melarikan diri dengan cara terjun ke dalam sungai dan berenang ke pinggir sungai.
Akibatnya korbanpun mengalami luka ringan, berdasarkan hasil visum korban mengalami bengkak dan memar dibeberapa bagian kepala serta lengan akibat bersentuhan dengan benda tumpul yang dilakukan terdakwa.