Sumselmerdeka.com-Palembang, Terdakwa Amirullah (25) kurir Sabu di Vonis Majelis Hakim yang di Ketuai Harun Yulianto SH MH, 13 Tahun Penjara dan denda 1 Milyar subsider 6 Bulan kurungan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/08/2021).
Diketahui Amirullah memiliki narkotika jenis sabu seberat 297,38 gram yang sudah menjadi pesanan orang.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Amirullah dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim.
Mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa langsung menerima keputusan tersebut,
“Menerima yang mulia,” ungkap Terdakwa melalui sambungan virtual.
Diketahui, Amirullah yang merupakan warga Dusun 1 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, ini ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Maret 2021 lalu.
Terdakwa ditangkap berkat adanya informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika yang dibawa terdakwa dalam mobil Bus antar kota antar provinsi di wilayah kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Pauzan (DPO) di Aceh untuk diserahkan pada pembeli yang telah memesan pada Eric (DPO) di Palembang dan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 9 juta jika terdakwa berhasil menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Eric (DPO).
Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.