Sumselmerdeka.com-Jakarta, Imam Nahrawi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga resmi menjadi penghuni Lapas Sukamiskin kota Bandung Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK mengeksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin sejak Selasa (6/4). Eksekusi dilakukan setelah kasus yang menjeratnya inkrah.
“Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4). Terpidana Imam Nahrawi akan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A sukamiskin,”Ujarnya.
Ali menjelaskan Putusan terakhir terhadap Imam Nahrawi ialah penjara selama 7 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19 miliar lebih.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah perkara inkrah, maka harta Imam akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka hukumannya diganti pidana 3 tahun penjara.
Dalam putusan majelis hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok,” jelas Ali.
Dalam kasus tersebut Imam Nahrawi terbukti menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam terbukti menerima uang Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap tersebut bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima uang Rp. 8 miliar lebih selama kurun 2015-2018, Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya seperti jalan-jalan keluar negeri, membayar baju, membayar tunggakan kredit dan menonton balap F1.