Sumselmerdeka.com-Depok, Juliari Batubara mantan Menteri Sosial divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam sidang Senin siang (23/8/2021).
Hakim mengatakan Juliari Batubara terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari Batubara juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.
“Dalam kasus ini terdakwa memberi perintah kepada saksi Adi Wahyono untuk meminta komitmen fee Rp 10 ribu kepada penyedia bansos, saksi Adi menyampaikan ke Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos,” ungkap hakim anggota Joko Soebagyo.
Usai divonis majelis hakim, Juliari Batubara menyatakan akan berpikir terkait banding.
“Kami sudah diskusi sedikit untuk menentukan sikap, kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia,” ujar pengacara Juliari, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, JPU KPK Ikhsan Fernandi juga menyampaikan pikir-pikir atas putusan hakim, Diketahui, vonis ini lebih tinggi di banding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara.
Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim juga meminta Eks Menteri Sosial Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. dan mencabut hak politiknya untuk dipilih selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa disita. Apabila harta terdakwa tidak cukup untuk membayar maka diganti penjara selama 2 tahun,”ungkap hakim M Damis.