Sumselmerdeka-Depok, Komplotan pembuat surat antigen palsu dibekuk Polresta metro Depok, Selasa (27/07/2021). Komplotan tersebut terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki yang memanfaatkan kondisi Pandemi Covid-19 ini dengan mencari keuntungan dengan memalsukan surat antigen.
Diketahui surat antigen palsu telah mereka buat sebanyak 80 surat dengan memakai nama salah satu klinik, satu surat antigen palsu mereka patok 180 ribu rupiah.
Keenam pelaku pembuatan surat antigen palsu berinisial AS (31), M (32), R (30), NN (35), AK (27) dan AR (25) sudah diamankan Polres Metro depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menjelaskan kronologis modus yang dilakukan tersangka saat press Release, Selasa (27/07/2021).
Modusnya si pengguna membutuhkan swab antigen tapi harus dinyatakan negatif, untuk perusahaannya namun perusahaan langsung mengonfirmasi hasil swab antigen palsu yang diberikan pegawainya itu kepada klinik sesuai dalam surat. Kemudian didapati fakta bahwa klinik tidak pernah mengeluarkan surat hasil swab antigen atas nama pegawainya.
“Selanjutnya pihak perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama yang tertera di surat antigen palsu ini, ternyata tidak ada. Pihak klinik menjelaskan jika yang asli pakai barcode. Ini tidak ada barcodenya,” bebernya.
Imran melanjutkan, kejadian tersebut telah berlangsung lebih kurang 1,5 bulan terjadi pada 18 Juli 2021. Dan sampai saat ini, sekitar 80 surat swab antigen palsu yang beredar digunakan untuk berbagai keperluan. Untuk sistem pembuatan surat dijalankan secara berantai.
Imran menegaskan, atas perbuatan para tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan empat pria dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP. “Ancamannya enam tahun penjara,” tegasnya.
Imran menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat surat hasil swab antigen. Di kondisi seperti ini, banyak oknum yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan. “Tolong dicek hasil surat keterangan rapid itu harus ada barcode nya. Jadi masyarakat harus hati-hati,” pungkasnya.