spot_img
Rabu, Desember 6, 2023
spot_img
BerandaHukumKecelakaan Beruntun di Simpang Tanjung Api-Api

Kecelakaan Beruntun di Simpang Tanjung Api-Api

Sumselmerdeka.com-Palembang, Kecelakaan lalu lintas secara beruntun yang terjadi kamis (17/06/2021) di simpang lampu merah tanjung Api-Api menuju Bandara yang diduga disebabkan karena mengalami kerusakan fungsi rem pada mobil Truck Logging Hino BG 8864 LR.

Akibat kecelakaan beruntun tersebut salah satu korban pengendara motor Honda Revo BG 5838 ABD mengalami luka berat yang sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Myiria.

Foto Kecelakaan Beruntun Simpang Lampu Lalin Tanjung Api-Api

AKP F.G.Malina,SH.,MH Kanit Lakalantas Polrestabes Palembang membenarkan bahwa adanya kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. saat di konfirmasi via telpon, jumat (18/06/2021).

“Malina menjelaskan benar memang adanya kecelakaan lalu lintas secara beruntun yang terjadi di simpang lampu merah Tanjung Api-Api yang melibatkan Truck Logging Hino BG 8664 LR yang datang dari arah simpang pallem hendak menuju kearah simpang Tanjung Api-Api Palembang.

Karena mengalami kerusakan pada fungsi rem hingga truck tersebut menabrak bagian belakang Mobil Honda Mobilio B 1893 NFC yang sedang berhenti menunggu Lampu Lalu lintas Hijau sehingga terdorong kesamping kiri lalu menabrak Mobil Daihatsu Ayla BG 1508 JM yang sedang berada disamping kiri.

Kemudian Mobil Truck Logging Hino yang tak terkendali menabrak Sepeda Motor Honda Revo BG 5838 ABD dan Mobil Daihatsu Sigra BG 1195 OS,”Jelas Malina

Malina Menambahkan Kejadian lakalantas ini sudah ditindaklanjuti pihaknya, sejauh ini kita sudah memeriksa saksi dilapangan, korban serta pengemudi Truck Logging Hino untuk kita ambil keterangan secara intensif dan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Malina menegaskan dari kejadian tersebut dapat dijerat sangsi pidana Pasal 310 ayat (4) tentang UU LLAJ no.22 tahun 2009, karena lalai berkendara mengakibatkan adanya korban dapat dihukum pidana penjara selama 6 tahun,”tegasnya.

Artikel Terkait

Terbaru