Sumselmerdeka.com-Palembang, Sejumlah praktisi hukum yang tergabung dalam Associates Pengacara Chanel mengadakan silaturahim di kantor hukum Septalia Furwani,SH.MH and Partner Jalan Angkatan 45 No.21D, Sabtu (29/05/2021).
Sekitar 7 orang praktisi hukum yang hadir dalam silaturahim tersebut yakni Septalia Furwani, Welli Anggara, Arthulius, Hengki, Antoni, Yulian Kahfi dan Hengki Pranata.
Acara silaturahim yang diadakan Associates Pengacara Chanel hanya membahas seputar pandangan hukum, berbagi pengalaman selama menekuni profesi pengacara, hingga foto bersama.
Menjadi pengacara profesional tidaklah mudah seperti membalikan telapak tangan, banyak suka duka yang dialami untuk mencapainya.
Para praktisi hukum yang datang silaturahim tadi siang saling berbagi cerita mengenai honor pertama kali yang didapatkan saat magang, tipe klien yang pernah berurusan, sampai membahas pandangan hukum terhadap masalah yang sedang viral di sosial media.

Mereka mengatakan saat menerima honor pertama kali diawali saat magang di kantor hukum sangatlah berbeda-beda, mulai dari mendapat 50 ribu hingga ada yang mendapat 500 ribu saat masih magang.
Seperti yang dikatakan Welli, pertama kali dia mendapatkan honor hanya 50 ribu rupiah.
“Benar saya menerima honor pertama kali sebagai pengacara pada waktu itu hanya 50 ribu, saat itu menangani perkara kasus sengketa keluarga,” kata welli.
Berbeda dengan rekannya yang lain, Hengki mendapatkan honor pertamanya saat masih magang cukup terbilang besar yaitu 500 ribu, namun saat rekan-rekanya bertanya magang dimana ?, Hengki enggan memberitahu dan hanya menjawab dengan senyum.
Sedangkan Septalia Furwani owner kantor hukum Septalia Furwani,SH.MH and Partner sekaligus owner Program Pengacara chanel mengatakan pertama kali dia terjun menjadi pengacara hanya mendapat honor 100 ribu, honor tersebut masih disimpan dan di bingkai sebagai kenang-kenangan, menurutnya honor yang di dapat pengacara itu relatif berbeda-beda,”ungkap Septa.
Begitu Pula dengan pengalaman mendapat klien, menurut mereka tipe klien pun sangat beragam, ada yang kritis bertanya seputar perkembangan perkara, ada yang biasa saja hanya menunggu hasil akhir dari perkaranya, bahkan ada juga yang royal karena klien merasa senang dengan hasil putusan perkaranya sehingga klien tersebut tidak segan untuk memberikan honor tambahan diluar honor yang disepakati.
Pembahasan terakhir dari silaturahim ini yaitu pandangan hukum terhadap masalah yang sedang viral di somed tentang Cash On Delivery (COD).
Seringkali saat belanja online barang yang datang tidak sesuai dengan yang diinginkan, namun karena tidak sesuai kurirnya yang di marah-marah dengan kata kasar bahkan ada yang mengancam memakai senjata tajam.
Menurut pandangan dari segi hukum rekan-rekan yang tergabung dalam Associates Pengacara Chanel hal tersebut sangatlah tidak wajar dan salah apabila konsumen komplain kepada kurir.
“Antoni mengatakan hal seperti itu sangat disayangkan terjadi karena apabila membeli online namun barang yang sampai tidak sesuai dengan pesanan, seharusnya konsumen komplain kepada penjual, salah kalau komplainnya kepada kurir.
Hal seperti ini bisa menjadi perkara hukum pidana apabila kurir tidak menerima tindakan yang dilakukan oleh konsumen,”ungkapnya.
“Sementara itu Arthulius juga menjelaskan jika kronologisnya seperti itu masalahnya, tentu konsumen sangatlah salah kalau komplain kepada kurir sampai marah dan mengancam kurir bahkan ada juga konsumen yang tidak suka hingga menghancurkan barang tersebut.
Konsumen dan kurir COD semua sama dimata hukum, kurir COD bisa melaporkan secara hukum jika kurir tersebut tidak menerima perlakuan dari konsumen.
Jika konsumen tidak terima dengan barang yang sampai seharusnya konsumen komplainnya ke penjual namun kalau penjualnya tidak bertanggung jawab, maka konsumen tersebut bisa melaporkan si penjual barang dengan merunut kepada undang-undang perlindungan konsumen.
Tetapi konsumen juga tidak bisa serta merta melaporkan, ada tahapannya misalkan konsumen terlebih dahulu melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) atau ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelum melapor ke pihak kepolisian,”jelas Arthur.