spot_img
Jumat, Desember 8, 2023
spot_img
BerandaHukumJamal Stanza, 11 Tahun Jadi Buronan Kejaksaan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar

Jamal Stanza, 11 Tahun Jadi Buronan Kejaksaan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar

Sumselmerdeka.com-Mamuju, Setelah 11 tahun lebih menjadi buronan (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Jamal Stanza terpidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Sulbar Pasangkayu akhirnya ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar, Rabu (17/03/2021).

Jamal ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, di kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu Sulbar, penangkapan dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir.

“Irvan menjelaskan, Jamal merupakan terpidana kasus korupsi dana kredit modal kerja Bank BPD Sulbar Cabang Pasangkayu yang merugikan negara Rp.41 miliar.

Foto Press Release penangkapan Jamal stanza oleh Kejati Sulbar

Jamal dikenal sebagai buronan yang licin. Sejak diburu pada Maret 2020, dia selalu berhasil meloloskan diri dari kejaran Kejati Sulbar,”jelasnya.

Irvan menambahkan bahwa penangkapan Jamal atas perintah Kepala Kejati Sulbar Jhonny Manurung kepada Tim Tabur agar menuntaskan eksekusi kasus korupsi yang tertunda.

“Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan, Jamal Stanza merupakan satu dari 17 terpidana kasus korupsi kredit modal kerja (KMK). sudah 13 orang yang ditangkap. Sementara, empat lainnnya masih dalam pengejaran Tim Tabur Kejati Sulbar.

Jamal menjadi buronan sejak 2010. Selama 11 tahun menjadi buron Jamal selalu lolos dalam beberapa kali upaya penangkapan,”kata Amir.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1556/Pidsus/2010 tertanggal 4 Oktober 2011, Jamal divonis penjara 4 tahun dan denda Rp.200 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp.150 juta.

Terpidana dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hari ini (Kamis) terpidana Jamal Stanza sudah dibawa ke Rumah Tahanan Polres Polewali Mandar untuk selanjutnya akan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya,” tutur Amiruddin.

Artikel Terkait

Terbaru