Sumselmerdeka.com-Jabar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama lima bulan kepada Habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan sopir taksi online tahun 2018.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung kamis (27/05/2021).
Dalam amar tuntutannya, Habib Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Sementara itu, Habib bahar yang menjalani persidangan secara daring mengucapkan terima kasih kepada JPU karena sudah berlaku adil,ucapnya saat mendengar tuntutan JPU tersebut.
“Habib Bahar mengatakan bagi saya itu sudah cukup, tidak berat dan tidak juga ringan, saya berterima kasih kepada jaksa dalam kasus saya yang telah berlaku adil dengan menuntut saya lima bulan,”kata Bahar.
Menurutnya itu semua Allah SWT yang menggerakan hati para jaksa, mudah-mudahan keadilan dapat terwujud.
Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith di adili atas perkara pemukulan terhadap sopir taksi online yang bernama Adriansyah.