Sumselmerdeka.com-Jatim, Buntut panjang dari acara pesta perayaan ulang tahun Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang berlokasi di Komplek gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (19/05/2021).
Meskipun telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara resmi bahwa tidak ada kerumunan, tidak ada lagu ulang tahun, tidak ada ucapan ulang tahun, tidak ada potong kue ulang tahun, dan juga tidak ada orang-orang yang bersalam-salaman atau berjejer dalam acara tersebut.
Kini orang nomor satu di Jawa Timur tersebut di kabarkan telah dilaporkan oleh beberapa LSM ke Polda Jatim.
Pasalnya Gubernur Jawa Timur, Khofifah dalam acara tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan.
Ada dua laporan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara ulang tahun Gubernur Jawa Timur tersebut.
Laporan pertama menggunakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Laporan Kedua yaitu dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan terkait protokol kesehatan pada acara ulang tahun bu Khofifah, ujarnya.
Gatot mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh beberapa LSM sekira pukul 09.00 Wib hari ini, Senin (24/05/2021).
Polda Jatim telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara ulang tahun tersebut dan akan ditindaklanjuti, tegas Gatot.