Sumselmerdeka.com-Palembang, Sempat tidak hadir saat di panggil Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada jumat (03/12/2021) kemarin, Hari ini Dosen berinisial A terlapor Kasus dugaan pelecehan hadir pada panggilan yang kedua (06/12/2021) bersama kuasa hukumnya.
Darmawan, Kuasa Hukum A mengatakan dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Sumsel berkaitan dengan klarifikasi kejadian yang heboh sejak akhir September lalu.
“Hari ini Kami memenuhi panggilan dari Polda Sumsel, terkait memberikan surat keterangan atau klarifikasi. Kita dari hari jumat datang jam 8.30, tapi ternyata A ini atau klien kami ada keperluan mendadak dan kami lanjutkan hari ini, saat ini dia (A) diberikan 30 pertanyaan,” terangnya kepada media.
Menurut keterangan yang disampaikan Darmawan, terlapor saat ini memang masih menjalani pemeriksaan oleh Polda, hanya saja dia mengabarkan saat ini kliennya tersebut telah menerima 4 poin sanksi dari Unsri atas tindakan tercela yang dia lakukan tersebut.
“Sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara korban dan klien kami, waktu itu dia juga turut didampingi istrinya. Hanya yang membuat kami sedih sebagai kuasa hukum yakni kondisi psikis keluarga klien kami ini, belum lagi ada sanksi administrasi selama 4 tahun yang diberikan diantaranya, penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, penundaan kenaikan gaji, dan diberhentikan dari jabatan kepala lab yang saat ini sedang diemban serta tidak diberikan tugas tambahan lainnya,” tuturnya lagi.(Iqbal)