Sumselmerdeka.com-Palembang, Plh .Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Akhmad Najib menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum PNS yang bekerja di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan jika terlibat dalam penggunaan Narkoba.
“Kalau memang benar salah satu tersangka bekerja sebagai ASN di Pemprov Sumsel tentu kita akan berikan sanksi yang tegas,” kata Najib saat ditemui, Jum’at (25/6/2021).
Karena kata Najib, seperti yang disampaikan oleh Gubernur ASN jangan coba-coba untuk mendekati narkoba apalagi memakainya.
“Tentunya kan sudah ada aturan dan mekanismenya, seperti yang disampaikan Oleh Gubernur, ASN jangan coba-coba mendekati narkoba, apalagi memakainya,” tegasnya.
Menurut Najib, ASN seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan menjadi track record yang jelek.
“Nanti setelah kita mendapat laporan secara terperinci, akan kita beri sanksi tegas,”tutupnya.
Sebelumnya diketahui Seorang oknum ASN di Pemprov Sumsel tertangkap sedang mengkonsumsi sabu.
Salah seorang tersangka, Najamudin (46) mengaku bekerja sebagai ASN di bagian TU Pemerintah Provinsi Sumsel dan sudah dua bulan terakhir menggunakan barang haram tersebut.
Najamudin ditangkap saat sedang pesta sabu di Jalan Talang Kelapa, Lorong Angsana, RT 48 RW 05, Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, tiga tersangka lainnya, Kasman (29), Rizki (27), dan Reza Wahyudi (22) yang merupakan keponakan dan ipar dari Najamudin. (20/06/2021).
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Budi Sutrisno, mengatakan mendapatkan informasi mengenai pesta sabu tersebut dari masyarakat.
Kemudian pihaknya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka yang sedang menghisap sabu.
Selain itu, dia membenarkan bahwa menurut pengakuan tersangka satu dari keempat tersangka berstatus ASN dan tiga lainnya berprofesi sebagai buruh.
Saat ini keempat tersangka ditahan Polsek Sukarami dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.