Sumselmerdeka.com-Palembang, Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU kembali di gelar setelah sempat ditunda satu minggu, yang menjadikan Wakil Bupati OKU nonaktif, Johan Anuar sebagai terdakwa.
Sidang masih secara virtual di Ketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/03/2021).
Sidang yang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar.
Pada persidangan kali ini tampak sedikit berbeda dari sidang sebelumnya, persidangan sebelumnya tampak terlihat terdakwa JA tegar menjalani persidangan namun hari ini JA tampak terlihat menangis terlihat dari layar virtual pengadilan tipikor.
Menyaksikan jalannya sidang dari balik layar Rutan Pakjo Palembang, Tangis JA langsung tumpah, Air mata terus jatuh membasahi pipi dan masker yang ia gunakan, terlihat sesekali menarik nafas panjang untuk menenangkan dirinya.
Menurut keterangan kuasa hukum JA, Titis Rachmawati membenarkan bahwa kliennya menangis, itu karena kliennya sudah begitu emosional dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
“Memang benar JA menangis, itu karena dia sudah sangat capek jadi wajar dia emosional, ada sedikit geram, kesal dengan proses hukum yang sudah berjalan dari 2015 lalu,” ujarnya.